Search

Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromset Jutaan Rupiah

Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromset Jutaan Rupiah

Polda Jawa Timur merilis hasil ungkap judi online selama 8 bulan, mulai Januari sampai pertengahan bulan Agustus 2022. Dari pengungkapan judi ini, sebanyak 500 tersangka diamankan. Senin (15/8/2022) siang. Foto : Humas Polri

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang pres rilis Humas Polda Jatim.

“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Sementara itu, Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) menjelaskan, ada yang main slot ada yang main melalui situs atau website berbagi video termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.

Ditambahkan, modus di situs atau website berbagai video memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.

“Sementara untuk aplikasi bermacam macam,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangakan, Polda Jatim masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)

INDEX